Resign Sebelum 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT di Aturan Baru

Resign Sebelum 56 Tahun, Ini Syarat Cairkan JHT di Aturan Baru

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 15:45 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dipastikan JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun setelah peraturan yang baru terbit.

"Kalau mau klaim nggak perlu nunggu 56 tahun seperti tertuang di Permenaker Nomor 2 kalau mau diambil semua," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan aturan baru hasil revisi Permenaker 2/2022, mereka yang mengundurkan diri bisa mencairkan manfaat JHT cukup dengan surat pengunduran dari perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa, syaratnya nanti mudah hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri," tuturnya.

Tapi ada masa tunggu selama satu bulan untuk mencairkan JHT karena perlu dilakukan verifikasi data dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Tetap harus nunggu sebulan dulu. Sebulan itu bukan untuk mempersulit, tapi memang aturannya seperti itu tujuannya untuk verifikasi cek data," jelas Indah.

Permenaker yang baru nantinya juga akan mengakomodir pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga ada kejelasan dalam mencairkan JHT.

"Kalau yang dulu kan tidak diatur dalam Permenaker Nomor 19, jadi nanti Insyaallah akan kami akomodir, itu yang habis kontrak bisa klaim JHT. Praktiknya itu sudah dilakukan tapi itukan tidak tertuang di (Permenaker) 19 dan 2, ini mau kami jelaskan," tambahnya.

Simak Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku

[Gambas:Video 20detik]



(toy/dna)

Hide Ads