Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengundang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Mereka membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Andi Gani menegaskan pihaknya menolak Permenaker Nomor 2/2022 karena sangat memberatkan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan saat ini sedang disempurnakan revisi Permenaker, dengan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan menambah poin-poin positif," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dia memastikan buruh tidak anti dialog dengan Pemerintah terkait. Pihaknya sudah membaca hal-hal terkait revisi Permenaker dan menilai sudah ada titik temu.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif, karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke Permenaker 19 dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," sebutnya.
Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.
"Jadi kami juga membuktikan kepada publik bahwa Andi Gani dan Said Iqbal tidak pernah isu-isu di luar bahwa anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Kemnaker untuk mencapai titik temu dan sinyal positif itu sangat luar biasa buat kami pimpinan buruh, dan akan segera kami sosialisasikan ke bawah," sambungnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku