Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 rampung sebelum Mei. Permenaker tersebut mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebelum direvisi, Permenaker 2/2022 mensyaratkan JHT baru bisa cair setelah usia peserta mencapai 56 tahun. Atas desakan berbagai pihak, akhirnya Kemnaker merevisinya untuk dikembalikan seperti Permenaker 19/2015 lewat aturan baru.
"Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida di kantornya, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menjelaskan revisi harus rampung sebelum Mei karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2/2022 pada 4 Mei 2022.
"Kalau (revisi) nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," tambahnya.
Kemnaker menjamin setelah Permenaker 2/2022 direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," tambah Ida.
Baca juga: Sengkarut Regulasi JHT dan Peran Negara |
Simak Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku