Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih Direvisi

Cairkan JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturannya Masih Direvisi

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 12:53 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menaker Ida Fauziyah telah melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kantornya, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Selain itu, Menaker juga menyampaikan bahwa revisi Permenaker 2/2022 juga akan
mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim
manfaat JHT.

ADVERTISEMENT

Permenaker 2/2022 sendiri belum berlaku. Jadi, yang saat ini masih berlaku adalah Permenaker 19/2015. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida belum lama ini.

Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tambahnya.

Simak Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku

[Gambas:Video 20detik]



(toy/dna)

Hide Ads