Revisi Aturan JHT Dikebut, Target Kelar Bulan Ini

Revisi Aturan JHT Dikebut, Target Kelar Bulan Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2022 12:10 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa jika tidak ada kendala maka proses revisi aturan JHT bisa rampung pada Maret ini atau selambat-lambatnya April. Permenaker 2/2022 ini bakal mulai berlaku pada awal Mei.

"Kan pemerintah tidak ingin menunggu harus sampai Mei. Kalau bisa April kenapa tidak, kan gitu lho, bahkan kalau bisa Maret juga kenapa tidak," katanya kepada detikcom, Kamis (10/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan revisi Permenaker 2/2022 sudah mulai tahap finalisasi penyerapan aspirasi dan menampung masukan serta pendapat dari berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya adalah unsur pekerja.

"Dalam waktu singkat juga harus mendialogkan LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit Nasional di mana ada tiga pihak secara sekaligus, baik itu pemerintah, pekerja dan pengusaha, dan juga mengkoordinasikan dengan lembaga/kementerian teknis terkait," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Chairul, hal-hal yang didialogkan meliputi substansi Permenaker 2/2022, legalitasnya maupun administrasi ketatanegaraannya. Dia menjelaskan produk hukum ini harus dikomunikasikan secara komprehensif agar hasil revisinya sesuai harapan.

"Sehingga mudah-mudahan hal ini bisa kami selesaikan sesingkat/semaksimal mungkin tanpa harus menunggu masa berlaku Permen Nomor 2 Tahun 2022, 4 Mei 2022 harusnya masa berlakunya," tambahnya.




(toy/das)

Hide Ads