Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih mengacu ke aturan lama alias tak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Pemerintah disebut akan mempermudah klaim JHT.
Ida mengungkapkan pemerintah terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk percepatan revisi peraturan tersebut.
Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.
Permenaker 2/2022 sendiri belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.
Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP." tambahnya.