Tanda Tanya Aturan JHT Baru, Tetap Bisa Cair Sebelum 56 Tahun atau Nggak?

Terpopuler Sepekan

Tanda Tanya Aturan JHT Baru, Tetap Bisa Cair Sebelum 56 Tahun atau Nggak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 05 Mar 2022 15:15 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih mengacu ke aturan lama alias tak perlu menunggu hingga usia 56 tahun. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Pemerintah disebut akan mempermudah klaim JHT.

Ida mengungkapkan pemerintah terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk percepatan revisi peraturan tersebut.

Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.

Permenaker 2/2022 sendiri belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.

Ida menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP." tambahnya.

Di lain pihak, Presiden KSPI Said Iqbal bilang sebuah keputusan seharusnya dilandasi instrumen hukum. Kalau cuma berupa pernyataan lisan saja, keputusan yang diambil menteri itu masih bisa diragukan.

"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom.

Yang membuat buruh ragu adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut meskipun Ida menyebutkan skema JHT akan kembali ke aturan lama. Artinya masih ada kesempatan aturan itu untuk diberlakukan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan JHT baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.

"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja dengan kata-kata bersayap. Bagi KSPI kami tak percaya, kami menduga ada akal-akalan saja sebelum keluarnya aturan baru yang menyatakan semua kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015," papar Said Iqbal.

"Tidak bisa dipegang omongannya Menaker itu," tegasnya.

Said Iqbal menduga, Ida sengaja mengeluarkan pernyataan soal JHT ini karena ingin menenangkan para buruh saja. "Ini tuh cocoknya bahasanya gini, Menaker sedang mencoba meredam gejolak di kalangan buruh terkait dengan JHT," ungkapnya.


Hide Ads