Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sistem pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Hal itu terjadi setelah aturan yang baru yakni Permanaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai polemik.
Lewat aturan yang baru, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika usia peserta 56 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merivisi aturan tersebut. Jokowi meminta agar aturan tersebut disederhanakan.
Perbedaan aturan JHT lama dan Baru:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Lama
Dalam Permenaker 19/2015, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.
"Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja," bunyi Pasal 3 Ayat 2 dikutip detikcom, Rabu (2/3/2022).
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Artinya, berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkan JHT.
Aturan baru JHT di halaman berikutnya.