JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Bedanya dengan Aturan yang Direvisi

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Bedanya dengan Aturan yang Direvisi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 15:40 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sistem pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan yang lama yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Hal itu terjadi setelah aturan yang baru yakni Permanaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai polemik.

Lewat aturan yang baru, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika usia peserta 56 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merivisi aturan tersebut. Jokowi meminta agar aturan tersebut disederhanakan.

Perbedaan aturan JHT lama dan Baru:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Lama

Dalam Permenaker 19/2015, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 bahwa manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.

"Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja," bunyi Pasal 3 Ayat 2 dikutip detikcom, Rabu (2/3/2022).

ADVERTISEMENT

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Artinya, berdasarkan Permenaker 19/2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu mencapai usia tertentu untuk dapat mencairkan JHT.

Aturan baru JHT di halaman berikutnya.

Aturan Baru

Sementara, dalam Permenaker 2/2022, disebutkan pada Pasal 3 bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Memang, dalam Pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya kepada detikcom, Jumat (11/2/2022) lalu.


Hide Ads