Manfaat JKP Bisa Diterima 3 Kali, tapi Ada Syaratnya Lho

Manfaat JKP Bisa Diterima 3 Kali, tapi Ada Syaratnya Lho

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 20:15 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo
Foto: BP Jamsostek: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggor Eko Cahyo
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diterima tiga kali. Namun, harus memenuhi syarat yang ditentukan.

"Sebenarnya manfaat dari JKP peserta bisa mendapatkan manfaat program JKP sebanyak 3 kali pada masa aktifnya," katanya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Peserta bisa mendapatkan manfaat JKP pertama jika sudah terpenuhi iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dengan syarat 6 bulan berturut-turut dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerimaan manfaat kedua, setelah iuran 5 tahun berikutnya setelah manfaat pertama diterima. Manfaat ketiga setelah lima tahun berikutnya setelah manfaat kedua diterima," jelasnya.

"Jadi JKP ini dapat diterima oleh peserta selama masih masa kerjanya sebanyak 3 kali," tambahnya.

Di halaman berikutnya soal kriteria yang masuk cakupan program JKP. Langsung klik halaman berikutnya

Kemudian dijelaskan pula kriteria yang masuk cakupan program JKP. Kriteria dibagi dua untuk peserta dan perusahaan.

Untuk peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, usia belum mencapai 54 tahun. Ketiga mempunyai hubungan kerja dengan dengan PKWTT maupun PKWT (Peserta Penerima Upah Badan Usaha)

"Keempat peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar 5 program jaminan, JKK, JKM, JHT, JP, JKN. Kelima serta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar dalam program jaminan sosial JKK, JKM, JHT, dan JKN," paparnya.

Sementara untuk perusahaan, setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau memiliki badan hukum, baik milik swasta maupun negara.

"Usaha sosial dan usaha lain yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," lanjutnya.

"Kedua usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," tutupnya.


Hide Ads