Kemudian dijelaskan pula kriteria yang masuk cakupan program JKP. Kriteria dibagi dua untuk peserta dan perusahaan.
Untuk peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, usia belum mencapai 54 tahun. Ketiga mempunyai hubungan kerja dengan dengan PKWTT maupun PKWT (Peserta Penerima Upah Badan Usaha)
"Keempat peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar 5 program jaminan, JKK, JKM, JHT, JP, JKN. Kelima serta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar dalam program jaminan sosial JKK, JKM, JHT, dan JKN," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk perusahaan, setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau memiliki badan hukum, baik milik swasta maupun negara.
"Usaha sosial dan usaha lain yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," lanjutnya.
"Kedua usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," tutupnya.
(hns/hns)