Lebih lanjut, mengenai kewajiban distribusi ke masyarakat dan usaha kecil juga tertuang dalam pasal 7 huruf a. Sementara pelarangan distribusi minyak goreng curah ke industri hingga diekspor ada di huruf b.
Jika melanggar, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah (subsidi) dan pembekuan perizinan berusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut juga ditetapkan, dalam menyediakan minyak goreng curah pelaku usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Industri Nasional (SINas).
Setelah data terverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan resmi tercatat dapat subsidi dari BPDPKS. Meski untuk mendapatkan selisih harganya atau subsidi diperlukan melakukan pengajian permohonan.
"Berdasarkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku usaha menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," lanjut pasal 6 nomor 8.
Untuk memperoleh dana subsidi, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran. Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen.
Dokumen yang dimaksud untuk permohonan dana subsidi diantaranya laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer serta faktur pajak.
(dna/dna)