Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset obligor atau debitur yang berusaha lari dari kewajiban pembayaran utang ke negara. Kini giliran Irjanto Ongko yang merupakan Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko sampai saat ini masih memiliki kewajiban sebagai obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%).
Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Pesan Mahfud ke Obligor BLBI: Silahkan Bantah, Kami Kejar Terus!