Satgas BLBI Sita 2 Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Rinciannya

Satgas BLBI Sita 2 Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 11:50 WIB
BLBI
Foto: BLBI (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset obligor atau debitur yang berusaha lari dari kewajiban pembayaran utang ke negara. Kini giliran Irjanto Ongko yang merupakan Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko.

Kaharudin Ongko sampai saat ini masih memiliki kewajiban sebagai obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%).

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.

Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Pesan Mahfud ke Obligor BLBI: Silahkan Bantah, Kami Kejar Terus!

[Gambas:Video 20detik]



Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Berdasarkan keterangan resmi satgas BLBI, Rabu (23/3/2022), berikut aset-aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko yang dilakukan penyitaan hari ini:

1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset
obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tulisnya.


Hide Ads