Satgas BLBI Sita 2 Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Rinciannya

Satgas BLBI Sita 2 Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 11:50 WIB
BLBI
Foto: BLBI (Denny Pratama/detikcom)

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Berdasarkan keterangan resmi satgas BLBI, Rabu (23/3/2022), berikut aset-aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko yang dilakukan penyitaan hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

ADVERTISEMENT

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset
obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tulisnya.


(aid/dna)

Hide Ads