Urusan pinjam meminjam uang alias utang antar-teman atau kerabat merupakan hal yang lumrah. Meski demikian terkadang urusan ini bisa menjadi rumit bila uang yang dipinjamkan tidak dibayar. Bila hal itu terjadi, bisakah si pemberi pinjaman menuntut melalui jalur hukum? Lalu bagaimana caranya?
Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad pernah menjelaskan ada 2 mekanisme jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.
"Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi," terangnya kepada detikcom, Minggu (9/5/2021) lalu.
Untuk prosesnya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan.
"Di situlah kemudian akan dituntut supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan," tambahnya.
Mekanisme kedua, lanjut Suparji, bisa melalui jalur pidana. Misalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.
Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya.
"Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya. Pada umumnya juga tergantung juga nilai uangnya. Kalau uangnya tidak terlalu besar yang ditangani Polres, kalau uangnya besar ditangani Polda," terangnya.
Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. "Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian," lanjutnya.
Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.
Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.
Tips buat yang sering dimintai pinjaman uang. Klik halaman berikutnya.
(fdl/fdl)