Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 20.000/Kg, Ini Biang Keroknya

Harga Minyak Goreng Curah Tembus Rp 20.000/Kg, Ini Biang Keroknya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 16:56 WIB
Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Harga minyak goreng curah tembus Rp 20.000 per kilogram (kg) di pasar. Padahal pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

HET minyak goreng curah disubsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun subsidi tersebut belum berjalan.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengatakan sampai saat ini subsidi untuk minyak goreng curah belum disalurkan. Adapun dana yang disiapkan BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah sebesar Rp 7,6 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (menyalurkan subsidi). Sesuai perhitungan dari Kemenko untuk HET Rp 14.000/liter dan HAK Rp 6.398 ribu untuk 1,2 juta liter 6 bulan ke depan kita diarahkan menyiapkan Rp 7,6 triliun," katanya kepada detikcom, Rabu (23/3/2022).

Sementara untuk target terdekat di bulan ini, BPDPKS diminta menyalurkan subsidi untuk 200 ribu ton minyak goreng curah. "Kalau target penyaluran diminta 200 ribu ton sebulan ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Achmad menjelaskan, sampai saat ini tahapan untuk penyaluran subsidi minyak goreng curah baru di tahap registrasi perusahaan. Adapun tahapan untuk perusahaan minyak goreng curah mendapatkan subsidi terdiri dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Tahapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

"Untuk penyalurannya, Permenperin mengatur proses bisnis program minyak goreng curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan," ungkapnya.

Industri wajib daftar buat dapat subsidi. Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Duh! Satgas Pangan Solo Temukan Minyak Goreng Curah Dijual di Atas HET

[Gambas:Video 20detik]



Ia menjelaskan, pada tahap registrasi semua perusahaan industri minyak goreng curah diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program pemerintah ini.

"Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini," lanjutnya.

Jadi, subsidi minyak goreng curah akan dilakukan setelah tahapan registrasi, produksi dan distribusi telah selesai. Lalu kemudian akan masuk ke tahap pemberian subsidi dari BPDPKS.

Dalam tahapan registrasi, perusahaan harus mendaftarkan diri secara online di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) dan mengisi berbagai data dari nama perusahaan hingga rencana distribusi.

Registrasi ini perlu verifikasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Permenperin Nomor 8 tahun 2022 pasal 6 ayat 3.

Setelah diverifikasi, perusahaan akan mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan pembiayaan atau subsidi dari BPDPKS.

"Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bukti penetapan sebagai penyedia Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS," tulis pasal 6 ayat 5.

Berdasarkan nomor registrasi itu akan memberikan dana subsidi yang akan diberikan paling lama 5 hari kerja. Direktur Utama BPDPKS yang akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan pelaku usaha.

(ara/ara)

Hide Ads