Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dirinya tidak tertib pajak selama 35 tahun.
Tapi, hal itu sudah diperbaikinya ketika ada program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid pertama pada 2016-2017 lalu. Pada kesempatan itu, Jusuf membawa sejumlah berkas terkait harta kekayaannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk diselesaikan.
"Saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. saya mengaku dosa. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana caranya," jelasnya dalam acara Spectaxcular, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf Hamka mengaku menyetor pajak senilai Rp 55 miliar saat itu. Pajak tersebut dibayarkan setelah ia melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta. "Saya di sana dikasih meterai gratis dan pembayaran saya Rp 55 miliar," jelasnya.
Menurutnya, tax amnesty memberikan pengampunan bagi para pengusaha besar untuk melaporkan hartanya dengan benar.
Selain tax amnesty, ia juga memuji program lanjutannya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Menurutnya kedua program itu lebih dari adil bagi para pengusaha.
"Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," ujar Jusuf.
Jusuf Hamka menyampaikan hal itu ketika Sri Mulyani di atas panggung bertanya ke dirinya, sebagai pengusaha ia merasa diperlakukan adil tidak dikenakan pajak dan harapannya sebagai pengusaha dengan membayar pajak itu apa.
(ara/ara)