PPN Naik Jadi 11% Mulai April, Sri Mulyani Ungkap Rata-rata Negara G20 15%

PPN Naik Jadi 11% Mulai April, Sri Mulyani Ungkap Rata-rata Negara G20 15%

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 15:29 WIB
Pemerintah menaikkan pajak impor barang konsumsi. Pengumuman kenaikan pajak impor barang konsumsi itu dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan
Jakarta -

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang semula 10% mulai 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tarif PPN Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan negara-negara lain.

"Nah, 11% itu tinggi nggak? Kalau kita lihat di banyak negara-negara di G20, di OECD. Maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut sekitar 15%, bahkan 15,5%," ungkapnya, dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kenaikan tarif PPN, lanjut Sri Mulyani, maka PPN ikut berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat.

Sri Mulyani menjelaskan tidak semua hal dikenakan PPN 11%. Ada juga yang di bawah itu, yakni sebesar 1%, 2%, atau 3%. Bahkan ada juga yang dibebaskan.

ADVERTISEMENT

Barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Sementara, tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final.

"Jadi ini yang kita sebut menata pondasi pajak kita," ucap Sri Mulyani.

Lihat juga Video: Jokowi Dapat Dukungan dari ADB Dalam Pembiayaan Transisi Energi

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads