Kini dari dana talangan yang Rp 35 miliar itu, Bambang diminta untuk menggantinya plus tambahan bunga tiap tahun. Dia ditagih atas jabatannya sebagai ketua konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games 1997.Padahal, menurut Prisma secara badan hukum, harusnya bukan hanya Bambang yang bertanggung jawab, PT TIM pun harusnya ikut bertanggung jawab.
Lebih lanjut, menurut Prisma bila pemerintah masih mau menagih dana talangan sebagai utang Bambang Trihatmodjo. Kliennya justru bisa meminta balik ke pemerintah untuk membayarkan biaya yang ditombok Bambang Trihatmodjo untuk Sea Games 1997 lewat PT TIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau head to head anggap itu pinjaman, ada nilai Rp 51 miliar untuk head to head, kan sampai sekarang. Yang satu pemerintah tagih Rp 35 miliar ditambah bunga sekarang, yang satu kami bisa tagih Rp 51 miliar dengan bunga sekarang juga. Itu juga akan dilakukan," kata Prisma.
Shri Hardjuno Wiwoho, yang juga merupakan pengacara Bambang Trihatmodjo menyatakan dari uang Rp 51 miliar yang ditombok PT TIM untuk Sea Games, mayoritas disumbangkan oleh Bambang. Dia mengatakan hanya Rp 13 miliar saja uang yang diberikan perusahaan dari total Rp 51 miliar. Sisanya, disumbangkan oleh Bambang Trihatmodjo.
"Biaya tombokan Rp 51 miliar dari hasil audit itu ditombokin pihak konsorsium itu memang mayoritas dari pak Bambang. Kalau dana dari pihak lain itu kira-kira hanya Rp 13 miliar," ungkap Hardjuno.
(hal/hns)