Soal Utang Dana Talangan Sea Games 1997, Anak Soeharto Ngaku Ikut Nombok

Soal Utang Dana Talangan Sea Games 1997, Anak Soeharto Ngaku Ikut Nombok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 22:46 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy: Bambang Trihatmodjo, anak mantan Presiden Soeharto
Jakarta -

Kubu Bambang Trihatmodjo mengaku ikut nombok dana Sea Games di tahun 1997. Maka dari itu, kuasa hukum Bambang menyatakan kliennya bisa menagih balik negara atas uang tersebut. Hal itu dilakukan bila pemerintah masih kekeuh meminta Bambang untuk mengganti dana talangan Sea Games 1997.

Totalnya ada sekitar Rp 51 miliar dana yang ditombok saat Sea Games 1997, dana itu diberikan lewat PT Tata Insani Mukti (PT TIM) selaku badan hukum pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta pada Sea Games 1997. Nah dari dana puluhan miliar tersebut mayoritas dibiayai oleh Bambang Trihatmodjo.

Bambang Trihatmodjo sendiri merupakan ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games 1997. Di PT TIM Bambang merupakan komisaris utama tanpa menjadi pemegang saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada nilai Rp 51 miliar yang ditutup oleh PT TIM. Klien kami ikut ke dalam situ juga," papar kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).

Secara kronologis, dana SEA Games disepakati hanya Rp 70 miliar, jumlah itu disediakan oleh PT TIM. Dana SEA Games bertambah jadi Rp 35 miliar, dana itu digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan atlet dan pembuatan pemusatan latihan nasional alias Pelatnas.

ADVERTISEMENT

Dana Rp 35 miliar sendiri didapatkan dari dana bantuan pemerintah, diambil dari dana reboisasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Kehutanan.

Usai penyelenggaraan SEA Games, ternyata dana penyelenggaraan setelah diaudit bengkak. Totalnya menjadi senilai Rp 156 miliar. Bila dihitung ada sekitar Rp 51 miliar dana penyelenggaraan yang ditutup oleh PT TIM sebagai badan hukum konsorsium mitra penyelenggara swasta.

Lihat juga video 'Pengawalan Ketat TNI-Polri Dalam Penyitaan Aset Anak Soeharto Rp 600 M':

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Kini dari dana talangan yang Rp 35 miliar itu, Bambang diminta untuk menggantinya plus tambahan bunga tiap tahun. Dia ditagih atas jabatannya sebagai ketua konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games 1997.Padahal, menurut Prisma secara badan hukum, harusnya bukan hanya Bambang yang bertanggung jawab, PT TIM pun harusnya ikut bertanggung jawab.

Lebih lanjut, menurut Prisma bila pemerintah masih mau menagih dana talangan sebagai utang Bambang Trihatmodjo. Kliennya justru bisa meminta balik ke pemerintah untuk membayarkan biaya yang ditombok Bambang Trihatmodjo untuk Sea Games 1997 lewat PT TIM.

"Kalau mau head to head anggap itu pinjaman, ada nilai Rp 51 miliar untuk head to head, kan sampai sekarang. Yang satu pemerintah tagih Rp 35 miliar ditambah bunga sekarang, yang satu kami bisa tagih Rp 51 miliar dengan bunga sekarang juga. Itu juga akan dilakukan," kata Prisma.

Shri Hardjuno Wiwoho, yang juga merupakan pengacara Bambang Trihatmodjo menyatakan dari uang Rp 51 miliar yang ditombok PT TIM untuk Sea Games, mayoritas disumbangkan oleh Bambang. Dia mengatakan hanya Rp 13 miliar saja uang yang diberikan perusahaan dari total Rp 51 miliar. Sisanya, disumbangkan oleh Bambang Trihatmodjo.

"Biaya tombokan Rp 51 miliar dari hasil audit itu ditombokin pihak konsorsium itu memang mayoritas dari pak Bambang. Kalau dana dari pihak lain itu kira-kira hanya Rp 13 miliar," ungkap Hardjuno.

(hal/hns)

Hide Ads