3. Dana Talangan Tak Masuk Kantong Bambang
Lebih lanjut, Hardjuno pun menegaskan tidak ada satu Rupiah pun uang dana talangan sebesar Rp 35 miliar itu masuk ke kantong Bambang Trihatmodjo. Bila mau bicara siapa yang memakai dana, semua dana digunakan langsung oleh KONI.
Konsorsium penyelenggara, maupun PT TIM, hanya bertugas mencari dana. Kebetulan Bambang Trihatmodjo anak presiden, maka konsorsium meminta bantuan pemerintah. Pemerintah yang kala itu dipimpin Presiden Soeharto memberikan bantuan lewat dana talangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, saat dana talangan cair dengan bentuk cek tunai, semuanya langsung diberikan dan digunakan oleh KONI.
"Bahkan kalau bicara siapa yang pakai dana ini. Dana itu begitu diberikan dari Setneg, cek tunainya itu langsung diberikan ke KONI. Mereka yang pakai semuanya. Tak ada satu Rupiah pun itu masuk ke kantong pak Bambang Trihatmodjo," sebut Hardjuno.
Selama ini, menurut Hardjuno, nama Bambang Trihatmodjo ikut terseret dalam kasus utang Sea Games 1997 cuma karena kliennya itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games dan ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan Sea Games 1997.
"Memang dana talangan itu ditandatangani ketua umum (dijabat Bambang Trihatmodjo) dan ketua harian (dijabat Bambang Soegomo). Mungkin itu yang dirujuk," jelas Hardjuno.
4. Bambang Ikut Nombok Sea Games 1997
Kubu Bambang Trihatmodjo mengaku ikut nombok dana Sea Games di tahun 1997. Ada sekitar Rp 51 miliar dana yang ditombok PT Tata Insani Mukti (PT TIM) selaku badan hukum pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta pada Sea Games 1997. Nah dari dana puluhan miliar tersebut mayoritas dibiayai oleh Bambang Trihatmodjo.
Hardjuno menyatakan dari uang Rp 51 miliar yang ditombok PT TIM untuk Sea Games, mayoritas disumbangkan oleh Bambang. Dia mengatakan hanya Rp 13 miliar saja uang yang diberikan perusahaan dari total Rp 51 miliar. Sisanya, disumbangkan oleh Bambang Trihatmodjo.
"Biaya tombokan Rp 51 miliar dari hasil audit itu ditombokin pihak konsorsium itu memang mayoritas dari pak Bambang. Kalau dana dari pihak lain itu kira-kira hanya Rp 13 miliar," ungkap Hardjuno.
Secara kronologis, dana SEA Games disepakati hanya Rp 70 miliar, jumlah itu disediakan oleh PT TIM. Dana SEA Games bertambah jadi Rp 35 miliar, dana itu digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan atlet dan pembuatan pemusatan latihan nasional alias Pelatnas.
Dana Rp 35 miliar sendiri didapatkan dari dana bantuan pemerintah, diambil dari dana reboisasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Kehutanan.
Usai penyelenggaraan SEA Games, ternyata dana penyelenggaraan setelah diaudit bengkak. Totalnya menjadi senilai Rp 156 miliar. Bila dihitung ada sekitar Rp 51 miliar dana penyelenggaraan yang ditutup oleh PT TIM sebagai badan hukum konsorsium mitra penyelenggara swasta.
5. Bambang Mau Ikutan Tagih Negara
Prisma Wardhana yang juga merupakan pengacara Bambang mengatakan bila pemerintah masih mau menagih dana talangan sebagai utang Bambang Trihatmodjo, kliennya justru bisa menagih balik ke pemerintah.
Tagihan balik itu diarahkan untuk membayarkan biaya yang ditombok Bambang Trihatmodjo untuk Sea Games 1997 lewat PT TIM. Kalau dibandingkan, menurut Prisma, jumlahnya akan lebih besar.
"Kalau mau head to head anggap itu pinjaman, ada nilai Rp 51 miliar untuk head to head, kan sampai sekarang. Yang satu pemerintah tagih Rp 35 miliar ditambah bunga sekarang, yang satu kami bisa tagih Rp 51 miliar dengan bunga sekarang juga. Itu juga akan dilakukan," kata Prisma.
(hal/das)