Syarat Lengkap untuk Mudik Lebaran Tahun 2022

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 24 Mar 2022 10:31 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kepastian untuk melakukan mudik Lebaran 2022 atau tahun ini akhirnya diumumkan. Setelah 2 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 atau tahun ini.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan mobilitas ke kampung halamannya pada momentum Idul Fitri 2022. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?

1. Mudik Lebaran 2022 Harus Vaksin Booster

Masyarakat yang dibolehkan mudik adalah mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua, ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi soal syarat mudik Lebaran 2022.

2. Yang Belum Booster Harus Antigen

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan mudik Lebaran 2022 tersebut diambil karena kondisi COVID-19 yang sudah membaik. Hanya saja syarat diberlakukan sebagai langkah untuk melindungi populasi lansia.

Saat mudik lebaran biasanya tempat orang tua atau lansia yang jadi tujuan. Nah agar mengurangi risiko terpapar virus dari kerabat yang berkunjung, pelonggaran hanya diberlakukan bagi yang sudah mendapat dosis booster vaksin.

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," kata Menkes Budi.

3. Ada Prosedur Pengecekan Mudik Lebaran 2022

Menurut Budi Gunadi, pengecekan bakal dilakukan secara random pada mereka yang membawa kendaraan pribadi. "Memang untuk mudik kendaraan umum ngeceknya pada saat naik, tapi kendaraan pribadi itu random checking," terangnya.

Bagi masyarakat yang belum divaksinasi COVID-19 dosis kedua maupun booster, nantinya disediakan tempat atau titik-titik khusus di jalur mudik untuk melanjutkan dosis vaksinasi.

Menkes Budi menegaskan tidak ada perubahan warna di PeduliLindungi, melainkan tanda sertifikat vaksin ketiga yang bakal menjadi bukti vaksinasi booster untuk bisa mudik Lebaran 2022. "Ada menu untuk mengecek sertifikat vaksin apakah ada vaksin ketiganya atau tidak," lanjutnya.

Simak Video 'Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini: Bisa Tarawih Berjamaah di Masjid, Boleh Mudik':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork