Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyiapkan aturan khusus minyak goreng di wilayah timur Indonesia. Sasaran dari kebijakan itu adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB.
"Untuk daerah wilayah timur, itu nanti kita lihat seperti apa, kita akan bikin policy khusus untuk wilayah timur untuk Papua, Papua Barat, Maluku Maluku Utara, NTT dan NTB," kata Agus Gumiwang usai acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di The Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3/2022).
Agus Gumiwang menyebut meskipun pihaknya menyiapkan aturan khusus untuk minyak goreng di wilayah timur, pengangkutannya tetap disubsidi.
"Tetap disubsidi, logistiknya disubsidi, pengangkutannya disubsidi, dengan nanti policy khusus," jelasnya.
Di sisi lain, Agus Gumiwang menjelaskan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Momor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi itu dikeluarkan pada Jumat (18/3).
Ia mengungkapkan, bahwa Permenperin itu mengatur masalah produksi, distributor-distributor sampai ke pengecer, termasuk dari mana produsen itu mendapatkan bahan baku.
"Dan sekarang sebenarnya sudah keluar produksinya ,terus kita memperediksi akhir bulan Maret itu sudah sekitar lebih dari 8 ribu atau 9 ribu ton per hari di mana sebetulnya kebutuhan nasional ada 7 ribu ton," terangnya.
"Dan sekarang trend-nya harga curah itu kan semakin lama semakin baik. Jadi itu next time policy untuk bekerja," imbuh Agus Gumiwang.
Aturan khusus minyak goreng itu nantinya seperti apa? Langsung klik halaman berikutnya
(hns/hns)