Driver Ojol Demo Besar di Surabaya, Kemenhub Janji Evaluasi Tarif

Driver Ojol Demo Besar di Surabaya, Kemenhub Janji Evaluasi Tarif

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Mar 2022 17:03 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan bulan tertib keselamatan pelayaran di Danau Toba, Sumatera Utara.
Foto: Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (Erlangga-detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengatakan akan menindaklanjuti aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku sudah menemui langsung para pengemudi pada Kamis 24 Maret kemarin.

Budi menyampaikan jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait.

Pasalnya tak semua masalah ojek online hanya diurus di bawah Kemenhub. Misalnya, masalah adanya double order atau manipulasi jarak, maka akan ada pembahasan di kementerian lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah seperti double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Pihaknya sendiri akan khusus menindaklanjuti secara internal masalah keluhan soal regulasi payung hukum dan kemitraan mengenai ojek online. Dia menyatakan sejumlah pengemudi ojek online akan diundang dalam beberapa pertemuan.

ADVERTISEMENT

Budi sendiri berpendapat Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.

Tuntutan lainnya dari pengemudi ojek online adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi serta meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.

Kemenhub akan evaluasi tarif ojek online. Cek halaman berikutnya.

Hingga saat ini, Budi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.

"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," kata Budi.

Kemenhub sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam.

Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.


Hide Ads