Catat! Jam Kerja Terbaru buat ASN Selama Ramadhan

Catat! Jam Kerja Terbaru buat ASN Selama Ramadhan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 25 Mar 2022 20:50 WIB
ASN dilarang cuti akhir tahun. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi COVID-19.


(aid/hns)

Hide Ads