Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan mengusulkan pajak minimum baru yang ditargetkan kepada miliarder negeri Paman Sam. Pajak ini akan mematok tarif minimum 20% untuk rumah tangga AS dengan kekayaan lebih dari US$ 100 juta atau setara Rp 1,43 triliun (kurs Rp 14.348).
Lalu apakah RI bisa meniru itu? Mengingat jumlah harta orang terkaya RI terus mengalami peningkatan.
Dikutip dari forbes.com berdasarkan daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2021 disebutkan hampir 3/4 orang yang masuk dalam daftar ini hartanya naik lebih dari 19%. Nah jumlah ini berkontribusi lebih dari 21% ke total harta 50 orang yang masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke posisi US$ 162 miliar. Tahun 2020 hanya US$ 133 miliar.
Meski begitu pemerintah telah menaikkan pajak orang kaya melalui PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan bertambah menjadi 35%.
Kembali ke AS, setengah pendapatan dari pajak yang disebut Billionaire Minimum Income Tax ini diprediksi akan datang dari miliarder yang menghasilkan pemasukan lebih dari Rp US$ 1 miliar atau Rp 14,35 triliun. Rencana kenaikan pajak ini diprediksi akan diumumkan berbarengan dengan rilis anggaran belanja 2023.
"Pajak minimum ini akan memastikan bahwa orang Amerika terkaya tidak lagi membayar tarif pajak yang lebih rendah dari guru dan petugas pemadam kebakaran," berdasarkan dokumen yang didapat CNBC, dilansir Senin (28/3/2022).
Retribusi yang diusulkan diharapkan dapat mengurangi defisit sekitar Rp 5.165,28 triliun dalam dekade berikutnya. Karena Gedung Putih melihat kenaikan besar pendapatan miliarder AS di tengah pandemi Covid-19 yang menghantam bisnis kecil dan kelas menengah
Adapun dalam ketetapan itu nantinya, jika para miliarder itu sudah membayar 20% dari pendapatan penuh, mereka tidak akan membayar pajak tambahan berdasarkan proposal tersebut. Sebaliknya, jika mereka membayar kurang dari 20%, mereka akan berutang pembayaran isi ulang untuk memenuhi minimum baru.
"Akibatnya, pajak minimum baru ini akan menghilangkan kemampuan pendapatan yang belum direalisasi dari rumah tangga dengan kekayaan sangat tinggi untuk tidak dikenai pajak selama beberapa dekade atau generasi," kata dokumen itu.
Rencana pajak baru merupakan bagian dari anggaran 2023 Biden, yang diharapkan akan dirilis pada Senin waktu setempat. Kebijakan ini akan memangkas Rp 18.652,40 triliun dari defisit selama dekade berikutnya. Namun, yang perlu dicermati kebijakan ini masih menunggu keputusan dari kongres AS.
Pada tahun fiskal 2021, defisit federal AS mencapai hampir Rp 40.174,40 triliun. Kebanyakan defisit ini lari ke insentif pemerintah dalam menangani Covid-19. Meski begitu, dana jumbo itu membantu ekonomi tumbuh 5,7% pada tahun yang sama.
Tidak hanya lebih sedikit dukungan ekonomi dan pandemi yang dibutuhkan untuk orang dan bisnis, tetapi ekonomi yang lebih kuat berarti pendapatan yang lebih tinggi untuk rumah tangga dan bisnis.
Simak Video "Banyak Moge Dijual di Situs Jual-Beli Online Usai Teguran Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]
(das/das)