Sekarang ini masyarakat sudah tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab saat ini masyarakat sudah bisa mendapatkan NPWP secara online melalui situs Ereg Pajak di ereg.pajak.go.id.
Ereg pajak sendiri merupakan situs yang dibuat DJP untuk membuat NPWP online. Situs ini dapat diakses melalui link https://ereg.pajak.go.id. Dengan cara ini, masyarakat bisa dengan mudah juga praktis dalam membuat NPWP secara online.
Syarat mendapatkan NPWP online melalui situs ereg.pajak.go.id untuk tiga kategori sebagai berikut:
1. Untuk pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
2. Untuk pribadi yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang
- Jika tidak ada dokumen izin kegiatan, bisa diganti surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah minimal lurah atau kepala desa.
3. Untuk pribadi berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah daru suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Berikut cara daftar NPWP online melalui situs Ereg.pajak.go.id:
1. Membuat akun di ereg pajak
2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan
3. Kirim dokumen sesuai syarat daftar NPWP online
4. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak
Demikian informasi terkait cara membuat NPWP online dengan cara membuka laman ereg.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(fdl/fdl)