Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon di Detik-detik Terakhir, Kenapa?

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon di Detik-detik Terakhir, Kenapa?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 28 Mar 2022 20:00 WIB
Pecahkan Rekor, Emisi Karbon Global Turun 7 Persen di Masa Pandemi
Foto: DW (News)
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan bahwa penerapan pajak karbon yang sejatinya diimplementasikan pada bulan depan, April mundur ke Juli 2022. Apa penyebabnya?

"Untuk pajak karbon, pemerintah sedang menyiapkan peraturan perundang-undangan yang memang tidak hanya menjadi turunan dari Undang-undang HPP," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Edisi Maret 2022, Senin (28/3/2022).

"Karena memang juga ada Perpres 98 terkait dengan nilai ekonomi karbon yang memang dari awal kita ingin memastikan konsistensi kebijakan dari pajak karbon ini adalah dalam konteks nilai ekonomi karbon," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres Nomor 98 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

"Di dalam perpres nilai ekonomi karbon itu terdapat juga pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon yang memang dari awal kita ingin connect antara keduanya," sebut Febrio.

ADVERTISEMENT

Di tengah pemerintah menyiapkan semua peraturan perundang-undangan secara konsisten antara satu dengan yang lain, pemerintah melihat ada ruang untuk dilakukan penundaan penerapan pajak karbon.

"Kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang semula 1 April 2022 ini dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli sambil kita menyiapkan peraturan perundang-undangan yang semakin komprehensif tersebut," paparnya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga berfokus untuk memastikan suplai dari segala kebutuhan masyarakat dan harga-harga, serta daya beli masyarakat khususnya menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.

"Sehingga fokus kebijakan pemerintah bisa semakin memastikan kondisi kesejahteraan masyarakat dan daya beli masyarakat," tambah Febrio.

(toy/dna)

Hide Ads