Pajak Karbon Diterapkan 1 April, Tarif Listrik Bisa Naik?

Pajak Karbon Diterapkan 1 April, Tarif Listrik Bisa Naik?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 18:30 WIB
Berdamai dengan PLTU Batu Bara
Ilustrasi PLTU/Foto: detik
Jakarta -

Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon (carbon tax) untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Rencananya, pajak karbon itu diterapkan pada 1 April 2022.

Lantas, seberapa besar pengaruhnya ke tarif listrik?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pajak karbon akan berpengaruh ke biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Namun, pengaruhnya sangat kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, penerapan pajak karbon akan berkontribusi ke BPP sebesar Rp 0,58 per kWh.

"Kalau carbon tax-nya US$ 2 per ton CO2 tentu saja, itu BPP-nya terdorong sedikit angkanya Rp 0,58 per kWh," katanya dalam konferensi pers, Senin (18/1/2022).

ADVERTISEMENT

Sementara, dia mengatakan, saat ini BPP listrik Rp 1.400 per kWh. Kembali, dia mengatakan, pengaruh pajak karbon ke BPP sangat kecil.

"Sekarang kita kesehariannya BPP-nya sekitar Rp 1.400, jadi Rp 1.400 tambah Rp 0,58 jadi kecil lah ke BPP-nya," ujarnya.

(acd/ara)

Hide Ads