Kemenhub Ciduk Kapal 'Nakal' di Laut RI, 2 Asing 1 Lokal

Kemenhub Ciduk Kapal 'Nakal' di Laut RI, 2 Asing 1 Lokal

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2022 21:00 WIB
Kemenhub Amankan 4 Kapal Ilegal di Batam, 1 Berbendera Indonesia
Foto: Dok. Kemenhub
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor KSOP Khusus Batam berhasil mengamankan 3 kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal dan tanpa izin di wilayah perairan Batam. Kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia .

Saat diamankan, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin, di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap. Sementara 1 kapal lainnya berbendera Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan pihaknya mengamankan keempat kapal saat sedang melakukan patroli bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai. Saat diamankan, kapal-kapal tersebut tengah melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa izin di perairan Kota Batam, tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal berbendera Singapura TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," ujar Mugen dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, kapal di AD HOC ke dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik. Pada tanggal 04 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap penyidikan," terangnya.

Berdasarkan keterangan nahkoda, kapal yang dikendarainya telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

"Pada tanggal 07 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," jelas Mugen.

Mugen menyebut pada 18 Maret 2022, Pengadilan Negeri Batam telah menerbitkan persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik

Dia menjelaskan kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115. Kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

"Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.

Lebih lanjut, Mugen menerangkan pada 3 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Wasmatlitrik oleh atasan penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM. Selanjutnya di tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kemudian di tanggal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," paparnya.

Adapun 2 kapal lainnya yakni Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 sudah diperiksa pada tanggal 4-5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kedua kapal diduga melakukan kegiatan STS (Ship to Ship) tanpa izin.

MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya, sehingga dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam pada tanggal 10 Maret 2022. Kegiatan tersebut turut melibatkan Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Sementara kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.

"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tandasnya.


Hide Ads