Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pajak karbon tidak jadi berlaku pada 1 April 2022. Upaya harmonisasi aturannya masih dibahas agar sesuai dengan peta jalan penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.
"Pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap," kata Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan pengenaan pajak karbon sangat rumit. Dari sisi harga misalnya, harga karbon di dunia berbeda-beda sehingga menimbulkan risiko kebocoran. Tak heran, perdagangan karbon antar negara membutuhkan kesepakatan global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan harga ini terlihat sangat timpang. Di Jepang misalnya, pajak karbon dikenakan sebesar US$ 3 per ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai US$ 49 per ton CO2e.
Di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai US$ 17,48 per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Di Kolombia, tarifnya sebesar US$ 4,45 per ton CO2e untuk semua sektor.
"Berdasarkan perhitungan, dunia akan berhasil mengatasi climate change, (jika) harga karbon itu harusnya bisa mencapai US$ 125," jelasnya.
Sri Mulyani terapkan pajak karbon bertahap. Cek halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Juragan 99 Tunjukkan Bukti Bayar Pajak