Sri Mulyani Pastikan Pajak Karbon Batal Berlaku Besok, Ini Alasannya

Sri Mulyani Pastikan Pajak Karbon Batal Berlaku Besok, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 31 Mar 2022 11:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
Foto: Rengga Sancaya

Implementasi Pajak Karbon

Untuk itu, kata Sri Mulyani, Indonesia akan mengimplementasikan pajak karbon secara hati-hati dan bertahap. Apalagi saat ini seluruh negara di dunia masih berkutat dalam situasi pandemi dan sedang berupaya memulihkan ekonomi. Dia tak ingin mekanisme pasar karbon justru menghambat pemulihan ekonomi.

"(Kami) menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentu tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita. Ini yang sedang kita terus lakukan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pajak karbon ditunda sampai sekitar Juli 2022. Pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

Aturan turunan pajak karbon perlu mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

ADVERTISEMENT

Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pihaknya saat ini fokus memastikan suplai dan permintaan masyarakat serta daya belinya. Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).


(aid/ara)

Hide Ads