Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih membutuhkan satu alat bukti lagi agar bisa membawa kartel minyak goreng ke persidangan.
Aroma kartel pada tata niaga minyak goreng makin terendus. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan status penegakan hukum soal dugaan kartel minyak goreng telah naik menjadi penyelidikan dan sedang menuju tahap persidangan.
"Kami tinggal butuh satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan," jelasnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Kamis (31/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, Ukay mengungkapkan, KPPU baru menemukan satu alat bukti dalam investigasi soal kartel minyak goreng, karena itu tahapannya baru sampai penyelidikan.
Dari keterangan yang dihimpun, KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999. Selain itu juga ada pasal 11 tentang kartel dan pasal 19 huruf C tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa di UU yang sama.
Ukay menambahkan, KPPU telah memanggil 44 pihak yang terdiri dari produsen minyak goreng. "Produsen ini sudah kami panggil hampir semuanya, terutama yang besar-besar," katanya.
Selain produsen, dari 44 pihak itu antara lain adalah distributor, asosiasi ritel, asosiasi perusahaan pengemasan minyak goreng, instansi pemerintahan dalam hal ini Kementerian Perdagangan, serta Bea Cukai.
Lebih lanjut, Ukay mengungkapkan, satu alat bukti yang sudah didapatkan KPPU itu adalah alat bukti petunjuk berupa pertemuan yang dihadiri perusahaan minyak goreng, selain itu ada keterangan dari peritel soal pasokan.
"Adanya rapat yang diselenggarakan oleh asosiasi yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng. Lalu juga ada informasi dari memeriksa ritel, bahwa mereka selalu dipasok minyak goreng jauh di atas permintaannya sehingga ada upaya menahan pasokan dari produsen maupun distributor," papar Ukay.
Dari satu alat bukti itu Ukay menyampaikan ada delapan perusahaan terlibat dalam kasus minyak goreng. Paling lambat sesuai peraturan KPPU akan mengumumkannya. Saat ini KPPU masih mengumpulkan bukti yang cukup.
(ara/ara)