Kantor Staf Presiden (KSP) mengakui bahwa ada beberapa negara yang pajak pertambahan nilai atau PPN-nya lebih kecil dibandingkan Indonesia. Bahkan ada negara yang tidak memungut PPN sama sekali. Kenapa Indonesia justru menaikkan PPN?
"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Dia menjelaskan sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia yang naik menjadi 11% per 1 April 2022. Edy mencontohkan negara yang tarif PPN-nya lebih tinggi dari Indonesia, yakni Turki sebesar 18%, Argentina 21%, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15%.
Lanjut dia, kenaikan PPN sebesar 1% sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," papar Edy.
Sebenarnya, dijelaskan Edy, pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5% hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemulihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1%.
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," terangnya.
Dia menekankan bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal itu akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.
Lihat Video: 1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga
(toy/ara)