Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Ada beberapa poin kesepakatan dalam MoU tersebut, salah satunya besaran upah minimum PMI.
"MoU ini tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga/ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 Ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar 7.000 Ringgit.
Ida mengatakan, penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar. PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1.500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan, lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200," terang Ida.
Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan housekeeper dan family cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.
"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan child caretaker untuk merawat anak dan/atau elderly caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," tutur Ida.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(prf/hns)