Indonesia dan Malaysia bersama-sama memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Aksi nyata perbaikan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan.
MoU yang disepakati inj adalah Mou Indonesia-Malaysia Sektor Domestik. Pembahasan draf MoU ini, disampaikan Ida, mulai berjalan secara intensif sejak Oktober 2021 dan dapat difinalisasi pada Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara garis besar, hal-hal prinsip yang disepakati kedua pemerintah dalam MoU ini adalah memastikan pelindungan yang lebih baik bagi PMI sektor domestik, khususnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak PMI yang bekerja di Malaysia melalui suatu sistem yang terintegrasi yang kita sebut sebagai Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System," kata Ida, di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Ada sembilan poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, dan tertuang dalam dokumen MoU.
Pertama, One Channel System menjadi satu-satunya kanal yang legal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia, yang mana dilakukan melalui integrasi sistem online milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Kedua, tidak ada lagi direct hiring, melainkan semua penempatan PMI Domestik ke Malaysia melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.
Direct hiring atau dapat disebut juga re-entry hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara PMI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agensi maupun jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Indonesia. Ketiga, PMI hanya akan bekerja di 1 tempat/rumah.
Keempat, PMI dengan jabatan housekeeper dan family cook atau bisa disebut asisten rumah tangga, bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat atau rumah.
Kelima, pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan pengasuh anak untuk merawat anak dan/atau pengasuh untuk merawat lansia sesuai kebutuhan.
Keenam, deskripsi pekerjaan per jabatan sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak akan bekerja secara multitasking.
Ketujuh, PMI masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing (disebut SOCSO) dan asuransi kesehatan yang berlaku di Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Kedelapan, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar Ringit Malaysia (RM) 1,500 atau setara Rp 5,10 juta (kurs Rp 3.400) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja RM 7,000 atau Rp 23,80 juta.
Kesembilan, proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah.
"Guna menjamin implementasi MoU Indonesia - Malaysia Sektor Domestik, serta hal-hal yang telah disepakati, kedua pemerintah sepakat untuk menyusun Joint Statement yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia," tutur Ida.
Secara garis besar, Joint Statement berisi komitmen kedua Menteri ke dalam beberapa hal. Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: PMI Diduga Meninggal di Kamboja, Kondisi Terakhir Kerja dengan Tangan Diborgol"
[Gambas:Video 20detik]