Cek! Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN

Cek! Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bebas PPN

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 02 Apr 2022 07:00 WIB
Barang Bebas PPN
Ilustrasi/Foto: Barang Bebas PPN (Fauzan Kamil/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dampaknya sejumlah barang dan jasa akan mengalami kenaikan. Meski begitu, ada juga beberapa barang/jasa tertentu yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN.

"Dengan mengedepankan prinsip keadilan perpajakan, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk beragam jenis barang dan jasa kena pajak. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari," dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (2/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja barang dan jasa kena pajak yang mendapat fasilitas tersebut? Berikut data yang dikutip dari Instagram @ditjenpajakri

Daftar barang yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula.
2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); 3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
6. Vaksin
7. Mesin
8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak
9. Bibit atau benih
10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan
11. Jangat dan kulit mentah
12. Bahan baku kerajinan perak
13. Buku Pelajaran
14. Kitab suci
15. Emas batangan dan granula
16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Daftar barang dan jasa tidak kena PPN masih berlanjut di halaman berikutnya. Langsung klik

Daftar jasa yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN:

1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang ditetapkan tidak dikenakan PPN:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah:
Jasa penyediaan parkir
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa perhotelan
Jasa boga atau katering
3. Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads