THR No Cicil-cicil, Kalau Perusahaan Nggak Ada Duitnya Gimana?

THR No Cicil-cicil, Kalau Perusahaan Nggak Ada Duitnya Gimana?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Apr 2022 06:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tentang pencairan THR 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar dalam waktu dekat.

"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," kata Indah kepada detikcom, Minggu (3/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tegas Indah.

Sebelumnya, sudah dua tahun perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah sudah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.

Komentar pengusaha ada di halaman selanjutnya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak bisa janji bahwa semua sektor bisnis mampu memenuhi pencairan THR secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan pada prinsipnya pembayaran THR menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan. Dia berharap keadaan semakin membaik sehingga secara umum pengusaha mampu membayar kewajibannya.

"Kalau harus (bayar THR) semua juga tahu itu, tapi kalau memang tidak ada (uangnya) ya bagaimana. Dalam keadaan normal pun ada saja yang tidak bayar secara individu company. Bukan berarti kalau harus, mau tidak mau harus. Kalau perusahaannya malah tutup ya sangat disayangkan," kata Anton.

Anton berharap bagi perusahaan yang bermasalah diberikan kesempatan untuk bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja. Pemberian THR disebut tidak bisa dipaksakan jika keadaannya memang tidak memungkinkan.

"Biar mereka berunding kalau memang perusahaan benar-benar bermasalah umpamanya, ya bagaimana. Kita tidak tahu di dalamnya," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani menyatakan pihaknya siap membayar THR tepat waktu tanpa dicicil jika pandemi COVID-19 semakin terkendali.

"Sampai saat ini pelaku usaha masih cukup optimis bahwa kami bisa punya kelancaran dan kecukupan cashflow untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan. Namun, tentu saja ini dengan catatan pengendalian pandemi dan relaksasi kegiatan ekonomi terus terjadi dengan baik dan stabil," tuturnya.

Meski begitu, harus diakui bahwa tingkat pemulihan kinerja ekonomi setiap sektor dan perusahaan berbeda-beda. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tidak melupakan perusahaan yang masih menemukan kesulitan untuk membayar THR.

Shinta berharap pemerintah bisa kembali memberi keringanan pencairan THR yang bisa dicicil selama bukti pendukung kuat terkait kesulitan keuangan yang terjadi di perusahaan. Apalagi jika penundaan tersebut dikomunikasikan dengan baik dan disepakati bersama melalui mekanisme bipartit.

"Kami rasa sebaiknya pemerintah bisa memberikan fleksibilitas yang diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dan pengadaan lapangan kerja secara makro maupun mikro di sektor riil bisa terus positif dan progresif sepanjang tahun tanpa memberikan beban berlebihan pada pelaku usaha atau perusahaan yang masih struggling untuk pulih," tutupnya.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads