Catat! Ini Aturan Naik Pesawat Buat yang Baru Vaksin 2 dan 1 Dosis

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 05:00 WIB
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dengan moda transportasi udara selama pandemi COVID-19. Dalam aturan ini juga tertuang untuk orang yang baru vaksin dua dosis dan satu.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Ini berlaku mulai 5 April 2022.

Dalam aturan itu tercatat pelaku perjalanan dalam negeri (PPD) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif Swab PCR.

"Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis aturan itu, dikutip Senin (4/4/2022).

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujarnya.

Aturan baru ini sebagai tindak lanjut aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Novie juga mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.

Apa saja persyaratannya? Buka halaman selanjutnya.

Simak Video: Menkes Ingatkan Lagi Syarat Tes Covid-19 untuk Mudik







(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork