Peraturan Mudik 2022 Lengkap!

Peraturan Mudik 2022 Lengkap!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 10:22 WIB
Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah menetapkan peraturan mudik 2022. Aturan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

SE yang ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 Suharyanto ini mulai berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut.

Adapun dalam SE ini mengatur ketentuan mengenai perjalanan orang dalam negeri bagi berdasarkan status vaksinasinya. Berikut penjelasan Lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Mudik 2022: Bagi yang Sudah Booster

Dalam SE terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) berlaku ketentuan:

- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

ADVERTISEMENT

Peraturan Mudik 2022: Bagi yang Vaksin 2 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Peraturan Mudik 2022: Bagi yang Vaksin 1 Dosis

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Peraturan Mudik 2022: Bagi Anak dan Kondisi Kesehatan Khusus

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

a. Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

b. Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat

Peraturan Mudik 2022: di Wilayah Aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat diatas.

Demikian sejumlah peraturan mudik 2022 yang perlu kamu tahu sebelum pulang kampung. Jangan sampai kamu "diputar balik" ya!

(fdl/fdl)

Hide Ads