Pengusaha Minta Ada Keringanan Bayar THR Bagi yang Nggak Mampu

Pengusaha Minta Ada Keringanan Bayar THR Bagi yang Nggak Mampu

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 12:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Kemenaker sedang menyiapkan aturan tentang pencairan THR yang rencananya akan dikeluarkan minggu ini. Pihaknya memberi bocoran bahwa tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicil THR.

"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (3/4/2022).

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/das)

Hide Ads