BRI memiliki program Agen BRILink, atau yang juga dikenal sebagai BRILink. Agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh BANK BRI.
Sebagai mana diketahui saat ini tingkat kebutuhan masyarakat terkait aktivitas transaksi keuangan semakin hari semakin tinggi. Namun terkadang keterbatasan waktu atau jarak ke bank atau ATM kerap menjadi faktor penghambatnya.
Oleh sebab itu, program ini dilakukan BRI sebagai bentuk kemitraan dengan nasabah dalam upaya berekspansi ke seluruh Indonesia, di samping membangun kantor-kantor cabang baru. Selain itu menjadi agen BRILink bisa menjadi solusi sekaligus menjadi peluang untuk menambah penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, agen BRILink melayani transaksi keuangan kepada masyarakat secara real time online menggunakan EDC BRI atau aplikasi BRILink Mobile.
Nantinya semua transaksi keuangan tersebut dikenakan tarif biaya transaksi kepada customer yang nantinya menjadi pendapatan bagi agen dan BANK BRI dengan pembagian berkonsep sharing fee.
Dikutip dari promo.bri.co.id, Rabu (8/12/2021) berikut ini persyaratan umum untuk menjadi Agen BRILink:
- WNI perseorangan/instansi non berbadan hukum
- Memiliki usaha minimal 2 tahun
- Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
- Memiliki smartphone android minimal OS 4.4 (Kitkat), akses internet dan printer mobile (optional) bagi Agen BRILink Mobile
- Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai lainnya.
Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut maka dilanjutkan proses pengajuan dokumen pengajuan menjadi Agen BRILink ke unit kerja BANK BRI terdekat dengan rincian, yakni:
- Menyetor fotokopi dokumen identitas pemilik/pengurus berupa KTP dan NPWP.
- Melengkapi fotokopi bukti kepemilikan rekening BANK BRI baik buku tabungan maupun rekening koran.
- Memberikan fotokopi dokumen legalitas usaha seperti surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha), akta pendirian (untuk agen usaha berbadan hukum), dan izin usaha lainnya. Sedangkan bagi individu, fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap/SK pensiunan.
- Melengkapi dokumen dan mengisi formulir pengajuan Agen BRILink serta perjanjian kerjasama BRILink.
- Mengajukan seluruh kelengkapan dokumen ke unit kerja BANK BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit).
Demikian beberapa informasi mengenai syarat dan cara lengkap menjadi Agen BRILink. Bagi detikers yang ingin menjadi agen BRILink, buruan dicoba! Siapa tahu bisa cuan.
(fdl/fdl)