Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara soal dugaan lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditanami sawit.
Menurut Raja, kegiatan membakar hutan adalah kegiatan ilegal. Ia juga mengingatkan tindakan semacam itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Pertanian untuk mencegah lokasi bekas kebakaran digunakan untuk mendirikan usaha, termasuk menanam sawit.
Apabila kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).
Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri Pertanian agar lahan APL yang dibakar tidak kemudian ditanami sawit.
"Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya. Juga kepada Menteri Pertanian, agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan, di APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit," tegas Raja.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembakaran lahan secara ilegal. Hal tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum," katanya.
Saat ini, terdapat sejumlah kasus yang sedang diproses pemerintah. Enam kasus disebut tengah masuk proses pencabutan secara administratif melalui Satgas Investasi, sementara 40 kasus sedang berproses secara pidana.
"Perintah Pak Presiden, perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan tidak hukum. Jadi enam ini, Satgas Investasi dalam proses pencabutan, masih administrasi, ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana," terang Raja.
(ily/hns)









































