Masalah minyak goreng turut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin meminta penjelasan apakah PPATK melihat adanya aliran dana yang dicurigai sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak.
"Masalah minyak goreng, mohon penjelasan dari PPATK ada nggak indikasi yang bisa dijadikan acuan dari penegak hukum, kartel-kartel yang memainkan minyak goreng ini, aliran dana bisa nggak dilihat dari aliran dana yang terjadi, yang dicurigai PPATK ini sehingga dijadikan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana penimbunan minyak goreng," paparnya, Selasa (5/4/2022).
Merespons hal tersebut, Ivan mengatakan, hingga saat ini tidak ada pemeriksaan secara khusus terkait minyak goreng. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim.
"PPATK sampai saat ini kalau khusus terkait dengan....pro aktif terkait dengan kasus minyak goreng kita tidak ada. Tapi kita memang berkomunikasi dengan temen-temen Bareskrim terkait dengan indikasi-indikasi yang temen-temen Polri sampaikan ke PPATK, kita lakukan upaya penelusuran lebih lanjut terkait dengan follow the money," terangnya.
"Tapi sekali lagi seluruh data yang dimiliki PPATK tidak bisa serta merta dikatakan bahwa data tersebut terkait dengan adanya mafia, terkait dengan minyak goreng dan hal-hal yang disampaikan tadi. Jadi ini masih indikasi-indikasi berdasarkan transaksi keuangan," sambungnya.
Simak Video "Video PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme"
(acd/das)