Pelototi Pencairan THR 2022, Buruh Mau Buka Posko Pengaduan Sendiri

Pelototi Pencairan THR 2022, Buruh Mau Buka Posko Pengaduan Sendiri

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 17:08 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Buruh akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Hal ini dibuat untuk memastikan pengusaha patuh terhadap kewajibannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan posko pengaduan THR itu dibuat karena yang didirikan pemerintah dinilai cuma 'basa-basi'.

"Partai buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani akan membuka posko pengaduan THR. Walaupun pemerintah ada, tapi itu basa-basi biasanya nggak ada tindakan apapun," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyebut posko pengaduan THR yang didirikan buruh akan dibuka mulai H-10 Lebaran. Keberadaannya akan tersedia di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota.

"Kami akan membuka sendiri posko pengaduan THR H-10. Ada di semua kantor KSPI, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), dan partai buruh di seluruh Indonesia 480 kabupaten/kota," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Posko pengaduan THR yang didirikan buruh, kata Iqbal, akan lebih efektif dibanding yang didirikan pemerintah. Dia pun menyoroti tindakan yang selama ini dilakukan pemerintah atas pengaduan THR dinilai nihil.

"Menerima laporan kemudian perusahaannya ditelepon tapi tidak ada tindakan tegas. Coba tunjukkan sama saya ada nggak perusahaan yang dibawa ke pengadilan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR? Tidak ada. Ada nggak perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi yaitu setidaknya tidak ada perpanjangan terhadap surat izin usahanya? Tidak ada," jelasnya.

"(Kalau posko THR yang didirikan buruh) ini akan lebih efektif karena kita akan langsung, tim advokasi berunding dengan perusahaan," imbuhnya.

Lihat juga video 'Waspada THR Habis, Gaji Habis':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads