Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang ditunggu-tunggu para pekerja. Perusahaan yang nekat tidak membayar akan dikenakan denda atau sanksi.
Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan itu, perusahaan wajib memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan," tulis Bab 1 Pasal 1 Permenaker tersebut dikutip detikcom, Selasa (5/4/2022).
Besaran THR ditetapkan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari itu, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah : 12.
"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," bebernya.
Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri kepada detikcom.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, aturan denda tertulis di Bab IV. Di situ dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat bayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tulisnya.
(aid/zlf)