Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menggelar mudik gratis 2022, salah satunya Perum Damri. Info mudik gratis lebaran 2022 ini merupakan kabar gembira bagi para pemudik, setelah dua tahun absen.
Direktur Utama Perum Damri Milatia Moemin juga mengatakan program mudik gratis lebaran 2022 akan dikelola oleh PT Jasa Raharja (Persero). Rencananya mudik gratis Jasaraharja 2022 akan berlangsung pada 27-28 April mendatang.
"27-28 April ada angkutan mudik gratis BUMN yang dikelola Jasa Raharja. Kemungkinan juga tanggal yang sama ada angkutan mudik gratis dari Pemprov DKI, tapi ini masih semuanya dalam proses," kata Milatia dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana mudik gratis lebaran 2022 bersama BUMN ini masih terus dibahas. Sampai saat ini, rencananya ada 105 bus yang disiapkan untuk 5.000 pemudik.
"Kalau untuk mudik BUMN ada 105 (bus), tapi masih dalam taraf pembicaraan," tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan program mudik gratis 2022 ini digelar untuk mengurangi jumlah pemudik motor.
"Saat ini kami sedang melakukan persiapan (program mudik gratis), yang pada akhirnya kita akan fokus pada pemudik yang akan menggunakan motor agar tidak menggunakan roda dua untuk mudik karena ini berbahaya," kata Adita saat ditemui di Kompleks DPR RI, dikutip CNBC Senin (4/4/2022).
Mengutip Laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Perhubungan, sudah membuka tender layanan 'Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022' dengan lelang tidak mengikat.
Anggaran dari APBN senilai Rp 10 miliar yang sudah diikuti 8 peserta tender. Jika dilihat anggaran untuk mudik gratis 2022, terlihat sangat jauh di bawah tahun 2019 sebesar Rp 34 miliar. Dimana pada tahun 2019 Kemenhub menyediakan kuota mudik gratis mencapai 54 ribu orang.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019, berikut aturan lengkap mudik lebaran 2022:
Bagi yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PRC atau antigen sebagai syarat perjalanan;
Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
(fdl/fdl)