Konsorsium SEA Games 1997 Buka Suara soal Kisruh Bambang Tri Vs Sri Mulyani

Konsorsium SEA Games 1997 Buka Suara soal Kisruh Bambang Tri Vs Sri Mulyani

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 21:00 WIB
Sri Mulyani VS Bambang Tri
Foto: Sri Mulyani VS Bambang Tri (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, PT Tata Insani Mukti (TIM) buka suara soal sengketa utang yang berbuntut Bambang Trihatmodjo dikejar-kejar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melunasinya. Pihaknya pun membeberkan kronologi persoalan tersebut.

Direktur Utama PT (TIM) Bambang Riyadi Soegomo mengatakan ide awal konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games sebenarnya dari eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah. Bambang Trihatmodjo diminta menjadi Ketua Umum dan mengiyakan permintaan tersebut untuk memberi dukungan dan bantuan mencari dana.

"Kemudian Konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan Kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang dibutuhkan. Dari koordinasi tersebut di peroleh angka Rp 70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung," kata Bambang Riyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, ternyata diperlukan biaya lain yang diminta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar. Atas kekurangan dana tersebut, konsorsium swasta meminta dana dari pemerintah.

Maka dari itu, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15%. Akan tetapi, laporan pertanggungjawaban pinjaman tersebut dialihkan menjadi bantuan presiden karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, disebutkan bahwa sumber dana SEA Games tidak berasal dari dana APBN, namun berasal dari dana reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan alam yang berupa kayu.

"Sama sekali negara tidak mengeluarkan uang sepeser pun 100%. Kalau kita dituntut, harusnya yang nuntut jangan Departemen Keuangan, (tapi) pengusaha-pengusaha yang menaruh duit di kehutanan 'eh itu duit gue di dana reboisasi, balikan dong," tuturnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp 156 miliar. Dana ini membengkak karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.

Akibatnya terdapat talangan yang dikeluarkan oleh PT TIM sebesar Rp 51 miliar. Untuk itu, katanya, harusnya Negara memberikan apresiasi kepada pihaknya karena telah membantu mensukseskan acara SEA Games sampai Indonesia menjadi negara umum.

"Faktanya memang demikian, apalagi terkait dana pinjaman yang melalui Setneg jelas tidak ada serupiah pun yang masuk ke PT TIM apalagi ke pribadi Bambang Tri. Jelas kami saat itu bertindak untuk dan atas nama konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games dan penerimaan dana pinjaman yang berupa cek tersebut juga langsung kami serahkan ke KONI," imbuhnya.

Di sisi lain, dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan Ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran. Menurut dia, sebenarnya PT TIM yang menanggung sisa dana dalam Sea Games tersebut.

"Jangan lihat Bambang Tri anaknya Suharto, punya background politik, bukan itu yang dilihat. Kita lihat coba kebenaran dan keadilannya, kalau mau tuntut konsorsium," imbuhnya.

Untuk diketahui, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp 64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.


Hide Ads