Bitcoin Sampai Mobil Bekas Kena PPN, Ini Rincian Lengkapnya

Bitcoin Sampai Mobil Bekas Kena PPN, Ini Rincian Lengkapnya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 06:30 WIB
Bitcoin
Ilustrasi/Foto: Shutterstock

3. Beli Mobil Bekas Kena PPN

Pembelian mobil bekas kepada pengusaha juga dikenakan PPN 1,1%. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022," bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut.

Besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN saat ini yang sebesar 11%. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.

ADVERTISEMENT

4. Penyaluran LPG Nonsubsidi Kena PPN

Penyaluran liquid petroleum gas (LPG) non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 kg tidak luput dari pengenaan PPN. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Kebijakan tertuang dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Khusus LPG 3 kg, PPN tidak dibebankan kepada konsumen karena disubsidi oleh pemerintah.

"LPG 3 kg ini yang mendapat subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah full sebesar 11% (tarif PPN) dikali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Kemenkeu, Maria Wiwiek Widwijanti dalam konferensi pers virtual.

Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha yakni PT Pertamina (Persero). Kemudian dalam perjalanannya akan berpengaruh ke harga agen atau pangkalan sehingga kemungkinan LPG non subsidi bisa lebih mahal dari harga jual eceran (HJE).

"(Dalam perjalanan) LPG itu kan nggak langsung dijual dari Pertamina ke konsumen, tapi ada namanya agen ada pangkalan. Masing-masing mereka menerapkan margin dan ada keuntungan yang diatur di situ, jadi bisa jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE," terangnya.

Untuk LPG non subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12% mulai 2025.

"Jadi pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen," ujar Wiwiek.

5. Akomodasi Perjalanan Keagamaan Kena PPN

Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan tarif PPN. Sementara itu, jasa keagamaannya seperti umrah dan haji tetap dibebaskan dari objek pajak.

"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan. Yang dikenakan akomodasinya, atas jasa akomodasi apapun itu terutang PPN," kata Wiwiek.

Aturan akomodasi perjalanan keagamaan diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Beleid menyebut pajak dikenakan 10% dari tarif PPN umum dikalikan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Sementara besaran pajak dikenakan 5% dari tarif PPN umum dikalikan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.

Wiwiek memberi contoh bahwa penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.

"Biasanya kan nyampur, selain ke Mekkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Mekkah tetap 0,5%, yang ke Turki ini 1,1%. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.


(aid/ara)

Hide Ads