Buruh Kecewa Jokowi Beri Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Tak Tepat Sasaran

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 11:15 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pegawai yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp 1 juta. Subsidi ini akan diberikan kepada 8,8 juta oran pekerja.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan jika kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

"Jika subsidi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan yang paling terdampak terhadap pandemi COVID-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subsidi upah tersebut.

"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," jelas dia.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

"Kalau penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subsidi upah," tegasnya.

Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan subsidi upah dilakukan sebagai berikut (di halaman selanjutnya):




(kil/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork