Mau Ikut Mudik Gratis ke Jabar dan Jateng? Simak Syaratnya di Sini!

Mau Ikut Mudik Gratis ke Jabar dan Jateng? Simak Syaratnya di Sini!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 08 Apr 2022 13:29 WIB
Penumpang bus AKAP yang akan mudik dan kembali dari kampung halaman antre menjalani tes cepat antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang,  Jakarta Timur, Selasa (18/5/2021). Penumpang yang hasil tesnya reaktif wajib menjalani isolasi mandiri di ruangan yang disediakan di terminal sebelum menjalani tes usap PCR dan dibawa ke rumah sakit bila positif Covid-19.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Seiring dengan diizinkannya kembali kegiatan mudik ke kampung halaman, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis. Kemenhub menyiapkan 350 bus yang akan mengangkut 10.500 penumpang.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan pendaftaran mudik gratis akan mulai dibuka minggu depan. Tujuan mudik gratis tahun ini adalah kota-kota di Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

"Pendaftaran mulai minggu depan, tujuannya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebagian besar ke kota yang ada di Jawa Tengah," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bila mau daftar mudik gratis apa saja syaratnya?

Syarat Mudik Gratis 2022 sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:

1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENT

2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Sementara itu, untuk mekanisme pendaftaran belum dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan. Yang jelas, sampai saat ini Budi hanya mengatakan pendaftaran akan dilakukan minggu depan. Pendaftaran dibuka secara online dan offline.

Budi mengingatkan pendaftaran mudik gratis Kemenhub sendiri nampaknya akan sangat cepat terisi penuh. Dia menyarankan kalau bisa bagi masyarakat yang tergabung dalam komunitas daerah melakukan pendaftaran secara kolektif.

"Tentunya ini bisa cepat terisi, karena sudah banyak beberapa komunitas masyarakat, misalnya komunitas masyarakat Banyumas, Wonogiri, dan lain-lain yang sudah mulai komunikasi dengan saya. Jadi kalau pengen mendaftar ya silakan cepat-cepatan," imbau Budi.

"Atau melalui komunitas yang dikoordinir oleh beberapa pemimpin atau ketua atau koordinator komunitas di beberapa daerah," lanjutnya.




(hal/zlf)

Hide Ads