Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03 Tahun 2022. Jadi selain barang berwujud, transaksi kripto sebagai barang tidak berwujud juga dikenakan pajak.
"Pemerintah mengeluarkan regulasi pemajakan untuk perdagangan aset kripto. Regulasi ini terbit untuk memberikan kepastian hukum terkait transaksi aset kripto di Indonesia," dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @dirjenpajakri, Jumat (8/4/2022).
Pertama untuk pengenaan PPN
Dalam keterangan Ditjen Pajak disebutkan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud. Kemudian, mereka yang masuk kategori pemungut PPN adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPME) yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto, yaitu exchanger atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga berlaku untuk penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto.
"Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP (Jasa Kena Pajak)dan dikenai mekanisme umum PPN," sebut keterangan Ditjen Pajak.
Sementara, tarif PPN dibagi untuk perdagangan kripto dan mining. Tarif PPN perdagangan kripto sebesar 0,11% X nilai transaksi aset kripto, jika PPME merupakan PFAK.
Jika PPME bukan merupakan PPFAK, tarif PPN sebesar 0,22% X nilai transaksi aset kripto. Sedangkan untuk mining, tarif PPN sebesar 1,1% X nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima miner. Aturan ini berlaku untuk transaksi jasa mining aset kripto.
Halaman berikutnya PPh atas perdagangan aset kripto. Langsung klik